BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebanyak 65 advokat baru resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Timur (Kaltim).
Acara pengambilan sumpah dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pada Rabu (10/12/2025).
Prosesi pelantikan diikuti oleh calon advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, dan menyelesaikan magang wajib selama dua tahun di kantor hukum resmi.
Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI-SAI, Tomy Sugih, menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi landasan utama bagi advokat muda.
“Kami mengharapkan para advokat baru mampu menunjukkan integritas tinggi, mematuhi kode etik profesi, dan konsisten membela kebenaran dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Tomy juga menyoroti pentingnya penguasaan regulasi terbaru, khususnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan aturan baru, advokat tidak hanya mendampingi klien saat pemeriksaan, tetapi juga berwenang mengajukan keberatan dan memastikan berita acara sesuai fakta,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran ini bertujuan meminimalkan risiko kriminalisasi yang tidak semestinya oleh aparat penegak hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar