“Fatwa dapat menjadi sumber nilai. Namun untuk urusan pajak dan retribusi, kami tetap menunggu konstruksi hukumnya. Pemerintah tidak boleh bertindak terburu-buru. Setiap aturan harus berlaku berdasarkan ketentuan hukum positif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat bergantung pada pandangan normatif semata tanpa dukungan dasar hukum yang sah.
Semua kebijakan harus merujuk pada regulasi formal, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Undang-undang bisa bersumber dari berbagai hal, termasuk agama, teori hukum, putusan pengadilan, ataupun fatwa. Tinggal bagaimana pemerintah pusat merumuskan aturan pajak dan retribusi setelah terbitnya fatwa tersebut. Kita lihat perkembangannya,” jelasnya.
Andi Harun juga menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda belum melakukan perhitungan mengenai potensi perubahan pendapatan daerah apabila fatwa tersebut kelak menjadi bagian dari kebijakan nasional.
Menurutnya, masih terlalu awal untuk melakukan proyeksi apapun sebelum ada kepastian arah regulasi.
“Untuk saat ini, kita menunggu saja prosesnya,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar