Pemkot Samarinda

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemkot Samarinda Tunggu Payung Hukum Nasional

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai konsep pajak berkeadilan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Fatwa tersebut merupakan salah satu dari lima ketetapan yang dirumuskan Komisi A dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada (23/11/2025).

Di dalamnya ditegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sepantasnya dikenai pungutan berulang.

Penerbitan fatwa ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

MUI menilai, penetapan tarif yang dirasakan memberatkan tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan dalam perspektif syariat.

Oleh karena itu, fatwa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembenahan regulasi perpajakan di tingkat pemerintahan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons fatwa itu dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan hukum positif.

Ia menyatakan bahwa fatwa tidak serta-merta dapat dijadikan landasan kebijakan sebelum diformalkan oleh pemerintah pusat melalui aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Itu merupakan fatwa yang baru kita lihat melalui pemberitaan. Setiap fatwa tetap harus dilembagakan ke dalam hukum positif. Karena itu, kami menunggu apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan telah atau akan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam regulasi yang relevan,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa berbagai regulasi nasional memang dapat berangkat dari nilai-nilai keagamaan sebelum dibentuk menjadi undang-undang.


Ia mencontohkan Undang-Undang Perkawinan yang banyak mengadopsi prinsip agama, meski pembentukannya tetap mengikuti mekanisme legislasi.

“Fatwa dapat menjadi sumber nilai. Namun untuk urusan pajak dan retribusi, kami tetap menunggu konstruksi hukumnya. Pemerintah tidak boleh bertindak terburu-buru. Setiap aturan harus berlaku berdasarkan ketentuan hukum positif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat bergantung pada pandangan normatif semata tanpa dukungan dasar hukum yang sah.

Semua kebijakan harus merujuk pada regulasi formal, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Undang-undang bisa bersumber dari berbagai hal, termasuk agama, teori hukum, putusan pengadilan, ataupun fatwa. Tinggal bagaimana pemerintah pusat merumuskan aturan pajak dan retribusi setelah terbitnya fatwa tersebut. Kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Andi Harun juga menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda belum melakukan perhitungan mengenai potensi perubahan pendapatan daerah apabila fatwa tersebut kelak menjadi bagian dari kebijakan nasional.

Menurutnya, masih terlalu awal untuk melakukan proyeksi apapun sebelum ada kepastian arah regulasi.

“Untuk saat ini, kita menunggu saja prosesnya,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar