DPRD Penajam Paser Utara

DPRD dan Pemkab PPU Bahas Rancangan APBD 2026, Empat Raperda Inisiatif Resmi Diserahkan

lihat foto
Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026, yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada hari Jumat (28/11/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026, yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada hari Jumat (28/11/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, pada Jumat (28/11/2025).

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 merupakan implementasi dari RKPD 2026 yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten PPU. Dokumen anggaran tersebut juga disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Rancangan APBD 2026 bukan hanya dokumen keuangan tahunan, tetapi instrumen kebijakan pembangunan yang mencerminkan arah, prioritas, dan strategi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan jangka menengah,” ujar Raup.

Ia menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Raup juga meminta Bupati PPU untuk menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan terhadap Raperda APBD 2026 sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024.

Empat Raperda Inisiatif Masuk Tahap Pembahasan

Rapat paripurna turut menindaklanjuti hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang merumuskan empat Raperda inisiatif DPRD PPU, yaitu:

Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser

Raperda tentang Desa

Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)

“Keempat Raperda ini memiliki makna strategis dalam membangun keseimbangan antara pembangunan fisik, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Kami berkomitmen menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Raup.

Pendapatan Terkoreksi, APBD 2026 Disusun Zero Defisit

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pembangunan dan pelaksanaan visi-misi daerah dalam RPJMD 2025–2029.

Ia mengungkapkan bahwa terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 pada 23 September 2025 menyebabkan adanya koreksi negatif pendapatan transfer yang harus diakomodasi dalam penyusunan APBD.

“Dengan adanya koreksi pendapatan transfer, struktur pendapatan dan belanja pada Rancangan APBD 2026 harus disesuaikan kembali,” jelas Waris.

Adapun target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,484 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp210,91 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,25 triliun, Pendapatan Lain-lain yang Sah sebesar Rp23,60 miliar dan Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,470 triliun.

Pada sektor pembiayaan daerah, total sebesar Rp13,78 miliar dialokasikan seluruhnya untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Dengan demikian, APBD 2026 ditetapkan tanpa defisit (zero defisit).

“Kami berharap pembahasan Rancangan APBD 2026 dilakukan dengan semangat kebersamaan, agar seluruh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dapat berjalan sesuai perencanaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU,” pungkas Waris. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar