Sistem Kasta Guru “Tantangan Kesetaraan dalam Dunia Pendidikan Indonesia”

oleh -
Editor: Ardiansyah
Seorang guru yang sedang mengajar di kelas. Foto: Wikipedia
Seorang guru yang sedang mengajar di kelas. Foto: Wikipedia

BorneoFlash.com, OPINI – Sistem kasta dalam dunia pendidikan Indonesia bukanlah fenomena baru yang muncul belakangan, melainkan sebuah warisan sejarah yang berakar sejak zaman Hindu-Budha. 

 

Pada masa tersebut, guru berasal dari kasta Brahmana, yang menempati posisi sosial tertinggi di masyarakat, bahkan lebih mulia dari kasta Ksatria dan Waisya. 

 

Hal ini menunjukkan bahwa jabatan guru memiliki nilai dan kehormatan yang sangat tinggi, sekaligus menunjukkan adanya stratifikasi sosial yang ketat dalam dunia Pendidikan. 

 

Namun, ironisnya, dalam konteks pendidikan modern, sistem kasta kembali muncul dalam bentuk yang berbeda, yakni pembagian guru berdasarkan status kepegawaian seperti ASN, PPPK, honorer, hingga guru swasta.

 

Menurut teori Pierre Bourdieu, struktur sosial dan kapital simbolik sangat memengaruhi akses seseorang terhadap sumber daya dan kesempatan. Dalam kerangka ini, sistem kasta guru yang membedakan hak, gaji, dan fasilitas secara formal maupun informal menyebabkan ketidakadilan yang berdampak langsung pada motivasi dan kualitas pengajaran. 

 

Guru honorer, misalnya, meskipun mengemban tugas yang sama, kerap kali mendapatkan perlakuan kurang adil dari sisi kesejahteraan dan pelatihan. Ini menjadi penyebab utama munculnya masalah kualitas pendidikan yang tidak merata di Indonesia.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.