MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemkot Samarinda Tunggu Payung Hukum Nasional

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai konsep pajak berkeadilan yang belakangan menjadi perhatian publik. 

 

Fatwa tersebut merupakan salah satu dari lima ketetapan yang dirumuskan Komisi A dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada (23/11/2025). 

 

Di dalamnya ditegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sepantasnya dikenai pungutan berulang.

 

Penerbitan fatwa ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. 

 

MUI menilai, penetapan tarif yang dirasakan memberatkan tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan dalam perspektif syariat. 

 

Oleh karena itu, fatwa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembenahan regulasi perpajakan di tingkat pemerintahan.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons fatwa itu dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan hukum positif. 

 

Ia menyatakan bahwa fatwa tidak serta-merta dapat dijadikan landasan kebijakan sebelum diformalkan oleh pemerintah pusat melalui aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

“Itu merupakan fatwa yang baru kita lihat melalui pemberitaan. Setiap fatwa tetap harus dilembagakan ke dalam hukum positif. Karena itu, kami menunggu apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan telah atau akan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam regulasi yang relevan,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (28/11/2025).

 

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa berbagai regulasi nasional memang dapat berangkat dari nilai-nilai keagamaan sebelum dibentuk menjadi undang-undang. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.