“Pengaruhnya terhadap arus hanya terjadi pada jam kedatangan dan kepulangan pelajar. Prinsip keselamatan lalu lintas selalu menempatkan pejalan kaki sebagai prioritas,” tuturnya.
Dishub turut menelaah pengaturan waktu lampu serta kemungkinan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.
Namun, sebagai jalan nasional, pembangunan pada ruas Juanda memerlukan persetujuan penuh dari Kementerian Perhubungan sebelum bisa dilaksanakan.
Walaupun anggaran daerah tersedia, pelaksanaan tetap terikat pada waktu keluarnya izin.
Manalu mengakui bahwa ruang gerak pembangunan bisa menjadi sempit bila persetujuan baru terbit menjelang akhir tahun anggaran.
“Apabila izinnya baru keluar tahun ini, kemungkinan yang bisa direalisasikan hanya pemasangan zebra cross,” jelasnya.
Dishub sebelumnya memperkirakan biaya pembangunan satu unit pelican crossing mencapai Rp200–250 juta.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan alternatif seperti Zona Selamat Sekolah (ZoSS), sejalan dengan dorongan pemerintah agar masyarakat lebih memanfaatkan transportasi massal.
“Kami berharap izin dapat segera diterbitkan. Dalam dua bulan terakhir ini sudah kami ajukan,” pungkasnya.






