"Kasus ini menjadi prioritas kepolisian. Kami berupaya memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, baik di Samarinda maupun di wilayah lain,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menemukan 27 botol bom molotov di sebuah sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025.
Lokasi penemuan berada di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Selain bom rakitan, petugas juga menemukan kain serta jerigen berisi bensin yang diduga disiapkan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada hari berikutnya.
Temuan itu membuat warga sekitar panik dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan cepat.
Sebanyak 22 mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 18 orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar