BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan yang dilakukan Polresta Samarinda sepanjang Mei 2026 membuahkan hasil. Dalam periode tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 37 perkara tindak pidana dengan total 53 tersangka yang diamankan.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pencurian, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang belakangan menjadi salah satu perhatian utama masyarakat di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan hasil kerja gabungan antara Polresta Samarinda dan seluruh jajaran polsek di wilayah hukumnya.
“Selama Mei 2026 kami berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan. Rinciannya enam kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus pencurian dengan kekerasan, 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hendri, pada Selasa (9/6/2026).
Dari total perkara yang ditangani, polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 10 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 23 pelaku pencurian biasa, dan 14 pelaku curanmor.

Hendri menegaskan tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara maksimal guna menjaga rasa aman warga.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara maksimal. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan melihat bahwa setiap tindak kejahatan akan kami proses secara serius,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar