BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar menjadi pengingat penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubar.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati (Wabup) Kutai Barat, Nanang Adriani menegaskan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kami mempersilakan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Nanang, pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semata dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.
Nanang mengingatkan bahwa tuntutan tata kelola pemerintahan saat ini mengharuskan setiap aparatur bekerja secara tertib, terbuka, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah diminta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia secara khusus mengingatkan para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar