BorneoFlash.com, KUKAR— Di tengah sorotan terhadap dugaan kasus yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, pengelolaan yayasan yang menaungi lembaga tersebut kini dijalankan oleh pengurus sementara.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) Ariyadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan oleh yayasan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut dia, perubahan kepengurusan itu merupakan bagian dari langkah internal yayasan setelah munculnya dugaan kasus yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
“Untuk yayasannya sudah ada pergantian. Sekarang masih dipimpin pengurus sementara atau Pjs,” sebut Ariyadi, pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tersebut belum bersifat permanen. Yayasan masih akan melihat perkembangan yang terjadi sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait struktur kepengurusan.
Ariyadi menyebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penataan yang lebih besar apabila nantinya terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap pihak yang saat ini menjadi sorotan.
“Masih bertahap. Nanti tentu akan melihat perkembangan yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenag Kukar hingga kini masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan dugaan kasus yang beredar di masyarakat. Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum terbaru dari pihak yang disebut-sebut terlibat.
Karena itu, Kemenag belum dapat mengambil langkah lebih jauh selain melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kalau informasi yang beredar di media sosial tentu kami tahu. Tapi untuk informasi resmi dari aparat penegak hukum sampai sekarang belum kami terima,” ucapnya.
Meski demikian, Ariyadi memastikan Kemenag akan terus mengikuti perkembangan yang ada. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang telah memiliki dasar hukum yang jelas, hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur hingga ke tingkat pusat.
Ia juga menyebutkan, seluruh opsi administratif tetap terbuka, termasuk evaluasi terhadap keberlangsungan operasional lembaga apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua akan mengikuti proses yang berjalan. Nanti hasilnya seperti apa akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar