Ia menilai sikap PT BBE hanya menimbulkan harapan semu karena tidak pernah disertai kepastian hukum.
“Selama bertahun-tahun, perusahaan hanya memberikan janji tanpa diikuti bukti legalitas yang jelas. Sejak 2012 hingga kini, warga hanya menerima angan-angan yang tidak pernah terealisasi,” tegasnya.
Sumaji menambahkan, kebutuhan akan lahan pemakaman di wilayahnya sudah sangat mendesak.
Warga tidak bisa terus menunggu komitmen perusahaan yang tidak kunjung pasti.
“Ketika ada warga yang meninggal, kami tidak dapat menunda dengan alasan menunggu janji perusahaan. Yang kami harapkan hanyalah kepastian agar TPU dapat segera terwujud,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah menerima dana CSR dari PT BBE.
Hal itu semakin memperkuat alasan warga untuk menuntut realisasi janji hibah lahan demi kepentingan bersama. (*)





