BorneoFlash.com, SAMARINDA – Persoalan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bara Berkat Energi (BBE) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda.
Perusahaan tambang batu bara tersebut sebelumnya menyatakan bersedia menyerahkan sekitar 4 hektare lahan dari pengajuan awal seluas 15 hektare.
Namun, hingga kini dokumen legalitas yang menjamin komitmen itu belum juga ditunjukkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) tidak sama dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, PPM adalah syarat utama yang harus dipenuhi sebelum perusahaan dapat beroperasi secara penuh.
“Secara prinsip, baik CSR maupun PPM merupakan kewajiban yang sifatnya mengikat. Suatu perusahaan tidak akan bisa berproduksi maksimal apabila kewajiban PPM belum dipenuhi. Terkait persoalan PT BBE ini, kami akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Bambang, Pada Senin (15/9/2025).
Sementara itu, keresahan masyarakat diungkapkan oleh Ketua RT 73 Loa Bakung, Sumaji.





