BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim resmi menyetujui dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dengan persetujuan tersebut, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 ditetapkan sebesar Rp21,74 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat (12/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri 40 anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji hadir mewakili Gubernur Rudy Mas’ud.
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat dirampungkan tepat waktu.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta ketelitian dalam menelaah rancangan ini. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujar Seno.





