Wamendikdasmen: Kepala Sekolah Harus Pimpin Layaknya CEO Kreatif

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan arahan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik: Diseminasi Informasi Program dan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Melalui Kolaborasi Komunitas dan Lembaga Masyarakat” di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025). FOTO: ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan arahan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik: Diseminasi Informasi Program dan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Melalui Kolaborasi Komunitas dan Lembaga Masyarakat” di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025). FOTO: ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen

BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengajak Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) meneladani etos kerja dan kepemimpinan kreatif layaknya CEO perusahaan.

 

Ia menegaskan kepala sekolah harus adaptif, responsif, dan kreatif menghadapi perubahan, bukan mencari keuntungan seperti perusahaan.

 

“Kepala sekolah bukan sekadar administrator. Mereka adalah ‘CEO’ di satuan pendidikan. Karena itu, kepemimpinan sekolah harus kreatif dan cepat merespons dinamika di dalam maupun luar sekolah,” kata Fajar di Jakarta, Jumat.

 

Fajar menekankan calon kepala sekolah wajib memiliki soft skills. Ia menilai kepekaan sosial menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan mendapat dukungan dari orang tua, masyarakat, serta pemerintah daerah.

 

Ia juga menyoroti Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang diluncurkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Regulasi ini memperbarui tata kelola penugasan kepala sekolah dan mengisi kekosongan ribuan posisi.

 

“Permendikdasmen 7/2025 menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan transparansi dalam seleksi kepala sekolah,” ujarnya. Ia menambahkan aturan ini membuka jalur karier guru lebih luas dengan dasar kompetensi, pengalaman manajerial, kinerja, dan hasil pelatihan.

 

Fajar menjelaskan aturan baru juga membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun demi kesinambungan dan evaluasi kinerja.

 

Ia menegaskan pelatihan BCKS menjadi bukti komitmen pemerintah menyiapkan kepemimpinan sekolah yang adaptif, strategis, dan responsif.

 

“Kepala sekolah yang kreatif, peka sosial, dan visioner menjadi kunci peningkatan kualitas pendidikan Indonesia,” kata Fajar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.