U.R.T yang diketahui merupakan warga Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, dan belum memiliki pekerjaan tetap, mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Meski demikian, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ipda Sangidun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja.
“Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh narkoba. Jangan biarkan generasi muda kita rusak karena barang haram ini. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)