Polresta Balikpapan Bekuk Kurir Narkoba di Pinggir Jalan, Dua Paket Sabu Diamankan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Janif Zulfiqar
Seorang pria muda berinisial U.R.T (23) berhasil diamankan tim opsnal setelah tertangkap tangan membawa dua paket sabu siap edar di kawasan Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Jumat (5/9/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Seorang pria muda berinisial U.R.T (23) berhasil diamankan tim opsnal setelah tertangkap tangan membawa dua paket sabu siap edar di kawasan Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Jumat (5/9/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

U.R.T yang diketahui merupakan warga Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, dan belum memiliki pekerjaan tetap, mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Meski demikian, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ipda Sangidun.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja.

 

 “Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh narkoba. Jangan biarkan generasi muda kita rusak karena barang haram ini. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.