BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan bagi pejabat daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri hanya untuk gaya hidup atau pamer.
Langkah tegas akan langsung diambil bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa pejabat yang sengaja menyalahi aturan akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatan atau ditempatkan pada posisi lain melalui rotasi.
“Setiap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas. Konsekuensinya dapat berupa pencopotan atau rotasi jabatan sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, pada Sabtu (6/9/2025).
Kebijakan ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memutuskan penghentian sementara seluruh perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Wagub Kaltim.