BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial HSN alias CPG (44), warga Long Kali, Kabupaten Paser, berhasil diringkus saat berada di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam waktu singkat, tim berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Kamis dini hari (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, tepatnya di pinggir jalan kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan.
Saat diamankan, pelaku mengaku bernama HSN alias CPG bin (Alm) U, seorang buruh harian lepas yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan baru bebas tahun 2024.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone Oppo Reno 12F warna hitam dari tangan pelaku. Penyelidikan berlanjut ke kos-kosan yang ditempati pelaku di Jl. Telaga Sari, dan dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 3 paket sabu seberat bruto 2,50 gram
- 1 buah timbangan digital
- 3 bundel plastik klip bening kosong
- 1 sendokan dari plastik sedotan warna hitam
- 1 kotak warna putih
- 1 unit HP Oppo Reno 12F warna hitam
Dengan demikian, total ada 10 barang bukti (BB) yang diamankan dalam pengungkapan ini.





