BorneoFlash.com, TANA PASER – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menyusun dokumen perencanaan anggaran secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama TAPD, yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di Sekretariat DPRD Paser, pada Senin (11/8/2025).
Katsul menjelaskan, seluruh kegiatan dinas akan disesuaikan dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian.
“TAPD berkaitan langsung dengan perencanaan. Kami menyesuaikan kegiatan-kegiatan dinas dengan proses persiapan dokumen,” ujarnya, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Paser.
Masukan dari Banggar DPRD, lanjut Katsul, akan menjadi bahan pertimbangan penting agar penyusunan dokumen sesuai jadwal dan menjawab kebutuhan daerah.
“Apa yang disampaikan anggota DPRD akan kami jadikan acuan untuk memastikan dokumen tersusun tepat waktu dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara pagu indikatif dan program kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian dilanjutkan ke tahap KUA-PPAS.
Dalam penyusunan anggaran, Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi salah satu komponen utama yang wajib diperhatikan.
“Baru-baru ini kami telah menyusun rencana aksi SPM untuk lima tahun ke depan. Ini menjadi acuan penting bagi Bapenda dan perangkat daerah lainnya,” jelas Katsul.
SPM mencakup delapan layanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaannya belum sepenuhnya terkendali, khususnya di sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Kami berharap ke depan pagu anggaran sudah menyesuaikan dengan program prioritas dan SPM, agar pelayanan publik dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (*/Adv)