BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan komitmennya dalam menata ruang wilayah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keterlibatan langsung Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam agenda strategis nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan itu dirangkai dengan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengungkapkan bahwa hasil kajian Pemkab Paser menemukan sebanyak 116 objek IPPR di kawasan perencanaan RDTR perkotaan Tana Paser.
“Seluruh objek tersebut dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Fahmi.
Ia mengakui, persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelumnya belum menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan langkah percepatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar