BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.22 WITA di Jalan P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Korban bernama Andi Wasisto melaporkan bahwa sepeda motornya raib saat diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih tergantung.
Korban baru menyadari kehilangan kendaraan saat keluar rumah pada malam hari.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pelaku utama.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar