BorneoFlash.com, JAKARTA -
Kepala
Badan
Narkotika
Nasional (BNN)
Republik
Indonesia,
Komisaris
Jenderal
Polisi
Marthinus
Hukom
,menegaskan
bahwa
iamelarang
seluruh
anggota
dan
jajaran
BNN
menangkap
pengguna
narkoba
,termasuk
kalangan
artis.
“Saya
sebagai
Kepala
BNN
melarang
anggota
dan
jajaran
menangkap
pengguna
,termasuk
didalamnya
artis,”
ujar
Marthinus
saat
memberikan
kuliah
umum
dihadapan
ribuan
mahasiswa
di Auditorium
Widya
Sabha, Universitas
Udayana
, Bali,
Selasa
.Ia
menjelaskan
bahwa
hukum
Indonesia
tidak
mengatur
pengguna
narkoba
sebagai
pelaku
kejahatan
,melainkan
sebagai
korban yang
harus
menjalani
rehabilitasi
.Saat
ini
,pemerintah
telah
menetapkan
1.496
Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
(IPWL)
sebagai
tempat
rehabilitasi
tanpa
proses
pidana
.“
Kalau
ada
penegak
hukum
yang
tetap
memproses
pengguna
secara
pidana
,berarti
dia
melanggar
hukum
.Aturannya
sudah
jelas
:institusi
harus
menerima
laporan
dan
membawa
pengguna
kerehabilitasi
,bukan
keranah
hukum
,”
tegasnya
.Saat
menjawab
pertanyaan
mengenai
kekhawatiran
meningkatnya
angka
penyalahgunaan
narkoba
akibat
kebijakan
ini
,Marthinus
menekankan
bahwa
masyarakat
harus
memandang
pengguna
sebagai
korban. Karena
itu
,iamendorong
pendekatan
berbasis
rehabilitasi
,bukan
pemidanaan
.“
Pengguna
adalah
korban.
Kalau
kita
penjarakan
mereka
,kita
menghukum
dua
kali.
Rehabilitasi
adalah
jalan
yang
lebih
tepat
. Banyak
kok
yang
bisa
pulih
sepenuhnya
,”
jelasnya
.Ia
juga
menyoroti
peran
penting
artis
dalam
masyarakat
.Menurutnya
,sebagai
patron
dalam
teori
patron-
klien
, artis
memiliki
pengaruh
besar
terhadap
perilaku
publik
.“Artis
itu
patron yang punya
kekuatan
narasi
. Masyarakat,
khususnya
anak-anak
,adalah
klien
yang
meniru
mereka
.Kalau
kita
tangkap
artis
lalu
ekspose
berlebihan
,sebagian
publik
mungkin
mengutuk
,tapi
anak-anak
yang
mengidolakan
bisa
salah
tangkap
.Ini
yang
berbahaya
,”
ujarnya
.Marthinus
menyatakan
bahwa
iabertanggung
jawab
secara
moral
atas
kebijakan
ini
.Namun
,iatetap
meminta
jajarannya
untuk
bertindak
tegas
terhadap
para
pengedar
narkoba
.“
Terhadap
pengedar
,kita
harus
keras
.Tangkap
dan
adili
.Tidak
boleh
ada
kompromi
,bahkan
jika
mereka
dilindungi
pihak
tertentu
,”
tandasnya
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar