Berita Nasional

Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Fokus ke Rehabilitasi

lihat foto
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Kepala

Badan

Narkotika

Nasional (BNN)

Republik

Indonesia,

Komisaris

Jenderal

Polisi

Marthinus

Hukom

,

menegaskan

bahwa

ia

melarang

seluruh

anggota

dan

jajaran

BNN

menangkap

pengguna

narkoba

,

termasuk

kalangan

artis.

“Saya

sebagai

Kepala

BNN

melarang

anggota

dan

jajaran

menangkap

pengguna

,

termasuk

di

dalamnya

artis,”

ujar

Marthinus

saat

memberikan

kuliah

umum

di

hadapan

ribuan

mahasiswa

di Auditorium

Widya

Sabha, Universitas

Udayana

, Bali,

Selasa

.

Ia

menjelaskan

bahwa

hukum

Indonesia

tidak

mengatur

pengguna

narkoba

sebagai

pelaku

kejahatan

,

melainkan

sebagai

korban yang

harus

menjalani

rehabilitasi

.

Saat

ini

,

pemerintah

telah

menetapkan

1.496

Institusi

Penerima

Wajib

Lapor

(IPWL)

sebagai

tempat

rehabilitasi

tanpa

proses

pidana

.

Kalau

ada

penegak

hukum

yang

tetap

memproses

pengguna

secara

pidana

,

berarti

dia

melanggar

hukum

.

Aturannya

sudah

jelas

:

institusi

harus

menerima

laporan

dan

membawa

pengguna

ke

rehabilitasi

,

bukan

ke

ranah

hukum

,”

tegasnya

.

Saat

menjawab

pertanyaan

mengenai

kekhawatiran

meningkatnya

angka

penyalahgunaan

narkoba

akibat

kebijakan

ini

,

Marthinus

menekankan

bahwa

masyarakat

harus

memandang

pengguna

sebagai

korban. Karena

itu

,ia

mendorong

pendekatan

berbasis

rehabilitasi

,

bukan

pemidanaan

.

Pengguna

adalah

korban.

Kalau

kita

penjarakan

mereka

,

kita

menghukum

dua

kali.

Rehabilitasi

adalah

jalan

yang

lebih

tepat

. Banyak

kok

yang

bisa

pulih

sepenuhnya

,”

jelasnya

.

Ia

juga

menyoroti

peran

penting

artis

dalam

masyarakat

.

Menurutnya

,

sebagai

patron

dalam

teori

patron-

klien

, artis

memiliki

pengaruh

besar

terhadap

perilaku

publik

.

“Artis

itu

patron yang punya

kekuatan

narasi

. Masyarakat,

khususnya

anak-anak

,

adalah

klien

yang

meniru

mereka

.

Kalau

kita

tangkap

artis

lalu

ekspose

berlebihan

,

sebagian

publik

mungkin

mengutuk

,

tapi

anak-anak

yang

mengidolakan

bisa

salah

tangkap

.

Ini

yang

berbahaya

,”

ujarnya

.

Marthinus

menyatakan

bahwa

ia

bertanggung

jawab

secara

moral

atas

kebijakan

ini

.

Namun

,ia

tetap

meminta

jajarannya

untuk

bertindak

tegas

terhadap

para

pengedar

narkoba

.

Terhadap

pengedar

,

kita

harus

keras

.

Tangkap

dan

adili

.

Tidak

boleh

ada

kompromi

,

bahkan

jika

mereka

dilindungi

pihak

tertentu

,”

tandasnya

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar