BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa ia melarang seluruh anggota dan jajaran BNN menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengatur pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi. Saat ini, pemerintah telah menetapkan 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai tempat rehabilitasi tanpa proses pidana.
“Kalau ada penegak hukum yang tetap memproses pengguna secara pidana, berarti dia melanggar hukum. Aturannya sudah jelas: institusi harus menerima laporan dan membawa pengguna ke rehabilitasi, bukan ke ranah hukum,” tegasnya.
Saat menjawab pertanyaan mengenai kekhawatiran meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba akibat kebijakan ini, Marthinus menekankan bahwa masyarakat harus memandang pengguna sebagai korban. Karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis rehabilitasi, bukan pemidanaan.
“Pengguna adalah korban. Kalau kita penjarakan mereka, kita menghukum dua kali. Rehabilitasi adalah jalan yang lebih tepat. Banyak kok yang bisa pulih sepenuhnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran penting artis dalam masyarakat. Menurutnya, sebagai patron dalam teori patron-klien, artis memiliki pengaruh besar terhadap perilaku publik.
“Artis itu patron yang punya kekuatan narasi. Masyarakat, khususnya anak-anak, adalah klien yang meniru mereka. Kalau kita tangkap artis lalu ekspose berlebihan, sebagian publik mungkin mengutuk, tapi anak-anak yang mengidolakan bisa salah tangkap. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Marthinus menyatakan bahwa ia bertanggung jawab secara moral atas kebijakan ini. Namun, ia tetap meminta jajarannya untuk bertindak tegas terhadap para pengedar narkoba.
“Terhadap pengedar, kita harus keras. Tangkap dan adili. Tidak boleh ada kompromi, bahkan jika mereka dilindungi pihak tertentu,” tandasnya. (*)