BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.22 WITA di Jalan P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Korban bernama Andi Wasisto melaporkan bahwa sepeda motornya raib saat diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih tergantung.
Korban baru menyadari kehilangan kendaraan saat keluar rumah pada malam hari.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pelaku utama.
Dalam pemeriksaan, YW mengakui perbuatannya dan menyebut lokasi pencurian berada di kawasan Teluk Lerong Ulu.
Pengembangan kasus berlanjut dan mengarah pada seorang pria lainnya berinisial AD, yang diamankan satu minggu kemudian, tepatnya pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka kedua ditangkap di Jalan Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dari pengakuan YW, sepeda motor tersebut langsung dijual kepada AD pada hari yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,2 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, termasuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan, pastikan dalam keadaan terkunci dengan baik,”ungkapnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Sungai Kunjang. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar