BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen kepada penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Ya, memang ada istilah periode. Tapi sampai saat ini, kami menyimpulkan bahwa untuk difabel, lansia, dan ODGJ, bansos akan kami berikan secara abadi,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Minggu (13/7/2025) malam.
Pemerintah juga membatasi pemberian bansos maksimal lima tahun bagi masyarakat miskin di luar tiga kategori tersebut. “Untuk sementara, maksimal lima tahun,” tambahnya.
Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah belum mengubah kriteria penerima bansos untuk masyarakat miskin. “Kami masih mengacu pada standar Badan Pusat Statistik (BPS), belum ada konsep baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar pemerintah memfokuskan bansos pada kelompok rentan seperti lansia, difabel, dan ODGJ. Ia menyampaikan usulan ini sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan bansos untuk judi daring (judol).
“Bansos sebaiknya kami berikan hanya kepada lansia, difabel, dan ODGJ,” ujar Budiman di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Budiman menilai bahwa pemerintah sebaiknya memberdayakan masyarakat miskin yang masih sehat secara fisik agar bisa keluar dari kemiskinan dengan memanfaatkan potensi mereka.
Untuk mendukung langkah tersebut, BP Taskin telah menyusun Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang mencakup sembilan pendekatan strategis di sektor pangan, hunian, perumahan, energi terbarukan, transportasi, pendidikan, kesehatan, industri kreatif, dan industri digital.
“Karena itu, Pak Prabowo Subianto membentuk BP Taskin agar strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya sebatas pemberian bantuan, tapi juga mendorong kemandirian masyarakat,” jelas Budiman. (*)