Berita Nasional

Cak Imin Tegaskan Sanksi untuk Penerima Bansos yang Terlibat Judol

lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto:ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto:ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri

Koordinator

Bidang

Pemberdayaan

Masyarakat, Abdul

Muhaimin

Iskandar

atau

Cak

Imin

,

menegaskan

bahwa

pemerintah

terus

memantau

penerima

bantuan

sosial

(

bansos

) yang

terlibat

dalam

judi

online (

judol

).Ia

memastikan

akan

menjatuhkan

sanksi

tegas

kepada

pelaku

pelanggaran

.

“Kami

terus

menelusuri

.

Siapa

pun yang

menerima

bansos

dan

menggunakannya

untuk

judol

,

akan

kami

beri

sanksi

,”

ujar

Cak

Imin

kepada

wartawan

di

kawasan

Blok M, Jakarta Selatan,

Sabtu

(12/7/2025).

Ia

menegaskan

bahwa

pemerintah

tidak

akan

segan

mencabut

bantuan

jika

penerima

terbukti

menyalahgunakannya

.

“Kami

bisa

mengurangi

atau

mencabut

bantuan

,”

tegasnya

.

Sebelumnya

, Pusat

Pelaporan

dan

Analisis

Transaksi

Keuangan

(PPATK)

mengungkap

bahwa

sebanyak

571.410

nomor

induk

kependudukan

(NIK)

penerima

bansos

terlibat

dalam

praktik

judi

online

sepanjang

2024.

PPATK

mencatat

nilai

transaksi

dari

NIK

tersebut

mencapai

Rp957

miliar

dengan

frekuensi

sekitar

7,5

juta

kali

transaksi

. PPATK juga

telah

bekerja

sama

dengan

Kementerian Sosial

untuk

menyalurkan

bansos

secara

tepat

sasaran

,

sesuai

arahan

Presiden

Prabowo

Subianto

.

Selain

itu

, PPATK

menganalisis

rekening

penerima

bansos

untuk

mengevaluasi

ketepatan

penyaluran

.

Hasilnya

menunjukkan

banyak

rekening

yang

tidak

aktif

atau

hanya

digunakan

untuk

menerima

transfer. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar