BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah terus memantau penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online (judol). Ia memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.
“Kami terus menelusuri. Siapa pun yang menerima bansos dan menggunakannya untuk judol, akan kami beri sanksi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut bantuan jika penerima terbukti menyalahgunakannya.
“Kami bisa mengurangi atau mencabut bantuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam praktik judi online sepanjang 2024.
PPATK mencatat nilai transaksi dari NIK tersebut mencapai Rp957 miliar dengan frekuensi sekitar 7,5 juta kali transaksi. PPATK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, PPATK menganalisis rekening penerima bansos untuk mengevaluasi ketepatan penyaluran. Hasilnya menunjukkan banyak rekening yang tidak aktif atau hanya digunakan untuk menerima transfer. (*)