BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri
Koordinator
Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat, Abdul
Muhaimin
Iskandar
atau
Cak
Imin
,menegaskan
bahwa
pemerintah
terus
memantau
penerima
bantuan
sosial
(bansos
) yang
terlibat
dalam
judi
online (
judol
).Iamemastikan
akan
menjatuhkan
sanksi
tegas
kepada
pelaku
pelanggaran
.“Kami
terus
menelusuri
.Siapa
pun yang
menerima
bansos
dan
menggunakannya
untuk
judol
,akan
kami
beri
sanksi
,”
ujar
Cak
Imin
kepada
wartawan
dikawasan
Blok M, Jakarta Selatan,
Sabtu
(12/7/2025).
Ia
menegaskan
bahwa
pemerintah
tidak
akan
segan
mencabut
bantuan
jika
penerima
terbukti
menyalahgunakannya
.“Kami
bisa
mengurangi
atau
mencabut
bantuan
,”
tegasnya
.Sebelumnya
, Pusat
Pelaporan
dan
Analisis
Transaksi
Keuangan
(PPATK)
mengungkap
bahwa
sebanyak
571.410
nomor
induk
kependudukan
(NIK)
penerima
bansos
terlibat
dalam
praktik
judi
online
sepanjang
2024.
PPATK
mencatat
nilai
transaksi
dari
NIK
tersebut
mencapai
Rp957
miliar
dengan
frekuensi
sekitar
7,5
juta
kali
transaksi
. PPATK juga
telah
bekerja
sama
dengan
Kementerian Sosial
untuk
menyalurkan
bansos
secara
tepat
sasaran
,sesuai
arahan
Presiden
Prabowo
Subianto
.Selain
itu
, PPATK
menganalisis
rekening
penerima
bansos
untuk
mengevaluasi
ketepatan
penyaluran
.Hasilnya
menunjukkan
banyak
rekening
yang
tidak
aktif
atau
hanya
digunakan
untuk
menerima
transfer. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar