Pemprov Kaltim

Disdikbud Kaltim Akan Tertibkan Praktik Pemesanan Seragam Mandiri Mulai 2026

lihat foto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa.

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025, sejumlah orang tua siswa di Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan keluhan terkait kewajiban pembelian seragam sekolah yang dinilai membebani.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim pun merespons aduan tersebut dengan menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menetapkan iuran seragam secara sepihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa praktik pemesanan seragam oleh beberapa sekolah masih terjadi karena proses pengadaan tersebut sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa situasi ini terjadi lantaran keterbatasan anggaran pemerintah, sehingga bantuan seragam belum dapat diberikan secara merata kepada seluruh siswa.

"Pengadaan seragam yang dilakukan oleh sekolah pada tahun ini merupakan sisa dari proses pemesanan yang telah dilakukan pada 2024. Maka dari itu, memang masih ada sekolah yang menyiapkan seragam sendiri,"jelas Armin saat ditemui pada Kamis (10/7/2025).

Namun, untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mulai berlaku pada 2026.

Dalam kebijakan tersebut, sekolah-sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam secara mandiri, dan hanya diperbolehkan menerima seragam dari skema bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pungutan yang berpotensi membebani wali murid, serta mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan di Kalimantan Timur.


Adapun pada tahun ini, program bantuan seragam dari Disdikbud Kaltim tetap berjalan dengan sasaran utama siswa baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Bantuan tersebut terdiri dari satu set seragam putih abu-abu, satu buah tas, dan sepasang sepatu.

"Fokus bantuan seragam tahun ini ditujukan kepada siswa baru. Masing-masing akan menerima seragam, tas, dan sepatu,"ujar Armin.

Program ini menyasar sekitar 60 ribu peserta didik dengan anggaran mencapai Rp65 miliar.

Meskipun belum seluruh siswa dapat terakomodasi, Disdikbud Kaltim menyatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan guna memperluas cakupan bantuan pada tahun-tahun mendatang.

Menanggapi masih adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan paket seragam oleh pihak sekolah, Armin menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi.

"Kami mengimbau agar sekolah tidak menetapkan harga seragam secara langsung kepada orang tua. Jika pun masih terjadi, itu karena bantuan dari pemerintah belum menjangkau seluruh siswa. Namun, sekolah tetap harus memberikan opsi dan tidak memaksa,"tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Disdikbud Kaltim berharap proses pendidikan di daerah dapat berjalan lebih inklusif tanpa memberatkan masyarakat secara ekonomi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar