BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menegaskan bahwa rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (9/7/2025) tidak membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Heru menjelaskan bahwa rapat yang juga menghadirkan perwakilan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut hanya membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.
“Karena ini rapat anggaran, tentu tidak ada kaitannya dengan pembahasan putusan MK,” kata Heru kepada wartawan usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait putusan pemisahan jadwal pemilu, Heru menegaskan bahwa MK telah menjalankan tugasnya dan kini menunggu DPR menindaklanjuti putusan tersebut melalui produk legislasi.
“MK sudah menyampaikan putusannya, sekarang kami tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya. Itu memang menjadi kewenangan DPR,” ujarnya.
Namun, Heru mengaku belum mengetahui wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang santer disebut sebagai respons atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Saya belum membaca berita,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR tidak akan membahas revisi UU MK sebagai dampak dari putusan MK soal pemisahan pemilu. Ia menyatakan bahwa DPR periode 2019–2024 sudah membahas revisi tersebut.