BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencetak prestasi dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A.M. bin T.M. (32) akhirnya dibekuk usai kedapatan menyimpan paket sabu dalam kotak rokok bekas di kawasan Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Selasa (08/07/2025) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/juli…/2025, mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., mewakili Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., menjelaskan kronologi penangkapan. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri target, pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Muara Rapak.
Namun, penangkapan tidak berlangsung mulus. Pelaku A.M. sempat bersikap agresif dan menantang anggota polisi yang berupaya membekuknya.
“Saat akan diamankan, pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan melawan dan menantang anggota untuk berkelahi,” ungkap AKP Safarudin.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, polisi menemukan satu paket sabu seberat brutto 0,32 gram yang disimpan rapi dalam kotak rokok bekas bertuliskan ‘Truck Mango’ warna kuning. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tak dikenal di kawasan Gunung Bugis, seharga Rp150.000.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A.M. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” tegas Ipda Sangidun. (*)