– Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan dan Kantor Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), secara aktif meningkatkan manajemen pariwisata pendakian demi keselamatan dan kenyamanan pengunjung, menyusul kematian pendaki Brasil Juliana Marins di Gunung Rinjani.
Prosedur Kerja Standar dan Penambahan Rambu
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memerintahkan TNGR untuk segera menyusun prosedur kerja standar. Prosedur ini bertujuan mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Kementerian Kehutanan menekankan bahwa keselamatan turis adalah prioritas utama, bukan sekadar pendapatan negara.
Zonasi Keamanan dan Rute Baru
Saat ini, rambu penunjuk arah di Gunung Rinjani masih terbatas. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen menambah tanda informasi untuk menandai dengan jelas zona merah berbahaya, zona kuning peringatan, dan zona hijau aman bagi wisatawan.
Selain itu, pemerintah, bersama dengan kelompok sukarelawan "Rinjani Squad", mempersiapkan rute khusus baru di samping rute Sembalun di Lombok Timur. Rute baru ini berfungsi sebagai proyek percontohan untuk pariwisata pendakian berstandar internasional di Indonesia.
Penyaringan Pendaki Berdasarkan Pengalaman
Pendakian gunung tergolong sebagai wisata khusus karena medannya yang menantang dan ekstrem. Pendaki harus mempersiapkan diri secara fisik dan mental.
TNGR menyatakan bahwa Gunung Rinjani tidak cocok untuk pendaki pemula karena medannya yang curam, cuaca ekstrem, suhu dingin yang menusuk tulang, jarak yang jauh, dan status gunung api aktifnya. TNGR menegaskan bahwa hanya pendaki berpengalaman yang cocok mendaki Gunung Rinjani.
Ke depan, pemeriksaan di pintu masuk tidak hanya memverifikasi data pribadi dan dokumen kesehatan, tetapi juga meninjau pengalaman mendaki gunung para pendaki. Petugas akan mengarahkan pengunjung yang belum pernah mendaki gunung untuk mencoba puncak gunung atau bukit lain sebagai gantinya.
Pemerintah berencana menegakkan peraturan untuk memfilter pengunjung guna memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka, serta mendorong destinasi alternatif. Kementerian Kehutanan telah menyesuaikan persyaratan pendakian dengan tingkat kesulitan setiap gunung di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar