Pemprov Kaltim

Sekda Sri: Insentif Guru Berlaku untuk ASN, Honorer, dan Guru Swasta

lihat foto
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada guru tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup guru honorer serta pendidik di sekolah swasta.

Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan dalam pembangunan sektor pendidikan.

Menurutnya, Pemprov berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan kepada semua tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan pendidikan di Kaltim, tanpa melihat latar belakang status pekerjaan.

Hal ini juga sekaligus menjawab kebutuhan para guru yang selama ini belum tersentuh dukungan anggaran daerah secara optimal.

“Insentif ini diberikan kepada seluruh tenaga pendidik, tanpa membedakan status kepegawaian, baik ASN, non-ASN, maupun guru swasta.”ujarnya pada Kamis (26/6/2025).

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sistem penyaluran insentif dirancang melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan kabupaten/kota.

Proses ini difasilitasi langsung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.


Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah sangat krusial untuk menjamin ketepatan data dan kelancaran distribusi dana.

Validasi data guru menjadi langkah awal sebelum insentif ditransfer kepada penerima.

“Pelaksanaan penyalurannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Biro Kesra dan Dinas Pendidikan.”jelasnya.

Selanjutnya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa seluruh data penerima insentif dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten/kota.

Data tersebut harus sudah melalui tahap verifikasi dan validasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.

Dengan data yang telah diverifikasi tersebut, Pemprov dapat menyalurkan dana secara langsung ke masing-masing guru tanpa perantara pihak ketiga.

Proses ini diharapkan berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.

“Setelah pemerintah kabupaten/kota menyerahkan data guru yang telah divalidasi, maka penyaluran insentif dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan data tersebut.”tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar