BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya menata birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali digaungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui pengaturan ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.
Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih besar: membangun kultur kerja yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk membentuk ritme kerja yang lebih konsisten dan akuntabel di kalangan ASN.
Menurutnya, tantangan utama birokrasi bukan lagi sekadar soal struktur atau prosedur, melainkan bagaimana membentuk pola pikir dan perilaku kerja yang profesional.
“Pemerintah perlu menciptakan atmosfer kerja yang mendorong tanggung jawab, keteraturan, dan kepedulian terhadap publik. Jam kerja yang tertib adalah pintu masuk ke arah perubahan yang lebih mendasar,”ungkap Sri.
Pengaturan jam operasional yang tertuang dalam surat edaran terbaru ini juga menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing perangkat daerah.