, PENDIDIKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan kembali merilis revisi penetapan rayon domisili untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Revisi ini ditujukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan penyesuaian wilayah domisili berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Peserta didik wajib mendaftar sesuai domisili prioritas atau dalam rayon sekolah yang telah ditetapkan.
Revisi Rayon
Perubahan terjadi pada beberapa domisili dalam rayon, penyesuaian wilayah domisili dalam rayon guna memastikan semua peserta didik mendapatkan akses yang setara ke sekolah sesuai wilayah KK.
Disdikbud merubah Kelurahan Gunung Sari Ulu dan Mekarsari masuk ke dalam domisil rayon 2, yang dimana sebelumnya masuk dalam domisili rayon 1.
Terjadi perubahan juga untuk rayon 4, untuk Kelurahan Kariangau dihapuskan. Sehingga Kelurahan Kariangau hanya masuk ke dalam domisili rayon 3A dan 3B.
Informasi Lengkap Domisili Prioritas dan Domisili Dalam Rayon Per Sekolah:
RAYON 1
Domisili Prioritas:
SMP Negeri 1
RT: 46
Kel. Gunung Sari Ilir, Kec. Balikpapan Tengah
RT: 43, 44
Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota
SMP Negeri 2
RT: 30, 31, 32, 41
Kel. Telagasari, Kec. Balikpapan Kota
SMP Negeri 7
RT: 26, 28, 29, 30, 33, 34
Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota
SMP Negeri 12
RT: 28, 29
Kel. Telaga Sari, Kec. Balikpapan Kota
RT: 24, 25
Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota
Domisili Dalam Rayon:
Kel. Telagasari
Kel. Klandasan Ilir
Kel. Klandasan Ulu
Kel. Damai
Kel. Prapatan
Kel. Damai Bahagia (RT 1-22)
Kel. Damai Baru (RT 1-22)
Kel. Gunung Sari Ilir (RT 1-59)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar