BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang dialokasikan untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup di Kantor Kejati Kaltim, kawasan Samarinda Seberang, pada Selasa, (10/6/2025) yang lalu.
Ketika dimintai tanggapan, Sri Wahyuni membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik.
Ia menyatakan bahwa kehadirannya semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, saya telah memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan kemarin. Hanya sebatas itu keterlibatan saya,”ujarnya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Selain Sri Wahyuni, pemeriksaan juga melibatkan tiga individu lainnya, yakni dua pengurus utama DBON Kaltim, Setia Budi dan Amirullah, serta bendahara organisasi, Sri Wartini.
Keempatnya dimintai keterangan secara terpisah guna mengungkap alur distribusi dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 tersebut.