“Sebenarnya, fungsi jembatan penyeberangan sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat dan jalur berlawanan,”ujar Irhamsyah.
Lebih lanjut, Irhamsyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat koordinasi resmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dishub Provinsi terkait pembongkaran JPO tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan atas fasilitas itu memang berada di tangan Pemkot Samarinda.
Sebagai informasi, Jalan Slamet Riyadi telah berstatus sebagai jalan nasional, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Meskipun demikian, Pemkot tetap memiliki ruang untuk membangun fasilitas di atas jalan nasional selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mungkin saja yang membangun fasilitas di atas jalan nasional itu adalah pemerintah kota, namun kami belum mendapatkan informasi pastinya,”jelas Irhamsyah.
Ia juga menambahkan bahwa peran JPO sebanding dengan trotoar, yaitu sebagai sarana untuk melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan.
Dengan demikian, keberadaannya tetap diperlukan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung keselamatan jalan.
“Pada dasarnya, jembatan penyeberangan orang diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi jalan raya,”pungkasnya. (*)