Pemprov Kaltim

JPO di Jalan Slamet Riyadi Samarinda Dibongkar, Dishub Kaltim Belum Terima Laporan Resmi

lihat foto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kota Samarinda, telah dibongkar beberapa waktu yang lalu.

Jembatan ini sebelumnya menjadi sarana vital bagi warga setempat, khususnya masyarakat RT 12 Karang Asam Ilir, yang kerap menggunakannya untuk menyeberang ke Masjid Darunni'mah yang berada tepat di seberang jalan.

Jalan Slamet Riyadi sendiri dikenal sebagai jalur utama yang padat dan lurus, sehingga memiliki tingkat risiko tinggi bagi para pejalan kaki.

Sejumlah kecelakaan lalu lintas pun pernah terjadi di kawasan tersebut.

Fungsi JPO di lokasi itu selama ini sangat krusial sebagai fasilitas penunjang keselamatan publik.

Namun, hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku belum mengetahui secara pasti alasan dibalik pembongkaran jembatan tersebut.

“Saya belum mengetahui alasan pasti mengapa JPO itu dibongkar, karena hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi mengenai hal itu,”kata Irhamsyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Kaltim, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keberadaan JPO memiliki peranan penting dalam menjamin keselamatan pejalan kaki, khususnya di jalan-jalan besar yang memiliki dua arah berlawanan.

Menurutnya, jembatan penyeberangan tetap dibutuhkan untuk mendukung mobilitas warga serta mengurangi potensi kecelakaan.


“Sebenarnya, fungsi jembatan penyeberangan sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat dan jalur berlawanan,”ujar Irhamsyah.

Lebih lanjut, Irhamsyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat koordinasi resmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dishub Provinsi terkait pembongkaran JPO tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan atas fasilitas itu memang berada di tangan Pemkot Samarinda.

Sebagai informasi, Jalan Slamet Riyadi telah berstatus sebagai jalan nasional, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Meskipun demikian, Pemkot tetap memiliki ruang untuk membangun fasilitas di atas jalan nasional selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mungkin saja yang membangun fasilitas di atas jalan nasional itu adalah pemerintah kota, namun kami belum mendapatkan informasi pastinya,”jelas Irhamsyah.

Ia juga menambahkan bahwa peran JPO sebanding dengan trotoar, yaitu sebagai sarana untuk melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan.

Dengan demikian, keberadaannya tetap diperlukan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung keselamatan jalan.

“Pada dasarnya, jembatan penyeberangan orang diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi jalan raya,”pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar