Perspektif Hukum: Jangan Main-Main di Dunia Maya
Sementara itu, IPDA Ibrahim mengupas lebih dalam soal ancaman hukum di balik layar digital. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana siber tak mengenal batas waktu dan wilayah bisa terjadi dalam hitungan detik, melintasi negara.
“Saat jempol tak terkendali, jeruji bisa menanti. Jangan sampai kita berurusan dengan hukum hanya karena unggahan atau komentar di media sosial,” ujarnya mengingatkan.
Ia memaparkan dasar hukum yang mengatur kejahatan digital di Indonesia, yakni UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai amandemen dari UU No. 11 Tahun 2008. Beberapa pelanggaran yang diatur meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga pelanggaran privasi.
Interaktif dan Inspiratif
Kegiatan ini berlangsung hangat dan interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memunculkan berbagai pertanyaan kritis dari para mahasiswa. Mulai dari cara mengenali informasi palsu, perlindungan data pribadi, hingga batasan kebebasan berekspresi di media sosial.
Wakil Rektor Universitas Mulia, Sumardi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan bahwa literasi digital bukan hanya soal menguasai teknologi, tetapi juga soal kearifan dalam penggunaannya.
“Ini momentum penting untuk mencetak generasi digital yang bukan hanya cakap teknologi, tapi juga bermoral tinggi dan taat hukum,” ucapnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Polda Kaltim berharap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat menjadi pelopor penggunaan media sosial yang sehat, positif, dan bertanggung jawab.
“Jadilah agen perubahan digital yang membawa semangat literasi dan perdamaian, bukan sebaliknya,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto. (*)