DPRD Balikpapan Dorong Regulasi Pengarusutamaan Gender Lewat Aturan Daerah

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Ardian
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas, bagi kesetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah. 

 

Hal ini diupayakan melalui penyusunan regulasi daerah yang secara khusus mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

 

“Kita ingin membuka ruang seluas-luasnya untuk pengarusutamaan gender. Meskipun secara nasional sudah diaplikasikan 30 persen perempuan dalam pemilu, namun di tingkat daerah perlu juga ada regulasi yang mengikat agar peran aktif gender bisa lebih maksimal,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, pada hari Senin (26/5/2025).

 

Andi Arif Agung disapa A3 menilai bahwa potensi partisipasi perempuan di Balikpapan sangat besar, namun selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender tidak hanya akan difokuskan pada aspek politik seperti pemilihan umum, tetapi juga menyentuh semua sektor pembangunan daerah.

 

“Ketika pengarusutamaan gender ini kita dorong dalam bentuk regulasi, maka semua perangkat dan kebijakan daerah harus mengakomodasi peran serta perempuan secara aktif. Ini lebih luas dari sekadar pemilu, kita bicara tentang keadilan dan pemerataan dalam pembangunan,” tambahnya.

 

Ia menilai regulasi ini bersifat mendesak, mengingat pentingnya memastikan bahwa pembangunan tidak hanya didominasi oleh kalangan tertentu, seperti laki-laki atau kelompok intelektual. Ia ingin memastikan bahwa perempuan juga mendapat ruang dan dukungan penuh dalam proses pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

 

“Ini adalah turunan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tugas kita di daerah adalah menindaklanjuti melalui kebijakan yang lebih operasional di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Talkshow Balikpapan Menyapa Bahas Pendidikan di Hardiknas 2023

 

DPRD Kota Balikpapan berharap ke depan seluruh regulasi di Balikpapan bisa mengakomodasi prinsip keadilan gender, sehingga partisipasi perempuan tidak hanya simbolis, tetapi nyata dan berdampak dalam pembangunan kota. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.