Pemprov Kaltim

Pencairan Insentif Guru Swasta di Kaltim Terhambat Transisi Sistem dan Verifikasi Data

lihat foto
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengupayakan pencairan insentif bagi ribuan guru swasta jenjang SMA, SMK, dan MA yang tersebar di berbagai daerah. Namun, proses ini tidak berjalan mulus.

Pergeseran anggaran dan transisi sistem administrasi digital menjadi dua kendala utama yang memperlambat realisasi tunjangan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta per bulan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), yang kini menjadi platform utama pengelolaan keuangan dan administrasi daerah.

“Ada masa transisi dan verifikasi data yang cukup ketat. Ini menyangkut nama dan rekening masing-masing guru, sehingga tidak bisa sembarangan,”ujarnya di Samarinda.

Saat ini, pencairan dilakukan secara bertahap.

Guru-guru yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan terverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi prioritas dalam tahap pertama.

Sementara itu, guru yang datanya masih dalam proses verifikasi atau pemberkasan akan masuk dalam pencairan tahap kedua. Setiap tahap memerlukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.


Sekitar 5.000 guru swasta di Kaltim tercatat sebagai penerima manfaat dari program ini.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh insentif bisa tersalurkan sepenuhnya paling lambat pada akhir Mei atau awal Juni 2025.

Di luar persoalan teknis pencairan, program ini juga menyoroti pentingnya pendataan yang akurat dalam sistem Dapodik.

Rahmat mengingatkan agar para guru aktif memastikan keabsahan dan kelengkapan data mereka.

Ia mencontohkan bagaimana ketidakterdataan di Dapodik sebelumnya membuat sejumlah guru honorer tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun telah mengabdi bertahun-tahun.

Kebijakan pemberian insentif ini diharapkan dapat menjadi pemicu motivasi bagi para pendidik di sektor swasta untuk terus berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan sistem manajemen guru di masa depan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar