BorneoFlash.com, JAKARTA – Mulai 5 Juni 2025, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebagai bagian dari enam paket insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini ditujukan khusus bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Skemanya serupa dengan sebelumnya, tetapi kali ini kami hanya memberlakukannya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, kami menetapkan batas hingga 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50% untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyalurkan lima insentif lainnya secara bersamaan. Total ada enam insentif yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025, yaitu:
- Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Bantuan pangan
- Subsidi upah
- Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global serta menggencarkan stimulus fiskal untuk menahan perlambatan konsumsi rumah tangga. (*)