Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari keberadaan juru parkir liar yang dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi generasi muda.
“Kita tidak boleh menganggap bahwa praktik seperti ini adalah hal yang wajar, apalagi memandangnya sebagai pekerjaan yang pantas dijadikan cita-cita,” ujarnya.
Sebagai jawaban atas berbagai persoalan tersebut, Pemkot Samarinda akan menerapkan sistem berlangganan parkir tahunan yang saat ini tengah dirancang bersama Bank Mandiri.
Program ini mewajibkan seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk memiliki kartu langganan sebagai bukti pembayaran parkir resmi.
Rencana tarif yang diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah mencakup biaya tahunan sebesar Rp400 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil.
Namun, selama masa awal peluncuran, pemerintah akan memberikan potongan harga yang signifikan.
“Pada masa promosi, tarifnya mungkin akan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sepeda motor, dan Rp600 ribu hingga Rp700 ribu untuk mobil,” ungkap Andi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar