Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Rancang Sistem Parkir Berlangganan, Atasi Masalah Parkir Liar dan Kebocoran PAD

lihat foto
Wali Kota Samarinda Andi Harun memaparkan strategi pengembangan sistem parkir non-tunai berbasis kartu berlangganan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda Andi Harun memaparkan strategi pengembangan sistem parkir non-tunai berbasis kartu berlangganan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mengupayakan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan tata kelola parkir yang selama ini menjadi tantangan di ibu kota Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan bersama pihak Bank Mandiri pada Rabu (16/4/2025), Wali Kota Samarinda Andi Harun memaparkan strategi pengembangan sistem parkir non-tunai berbasis kartu berlangganan sebagai langkah pembenahan menyeluruh.

“Mencari solusi atas persoalan parkir di wilayah perkotaan bukanlah perkara mudah. Namun, kami berkomitmen untuk terus mencari pendekatan yang tepat dan berkelanjutan,” ujar Andi Harun saat pertemuan di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda.

Ia menambahkan, masalah perparkiran bukan semata-mata soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menyentuh aspek sosial, ketertiban hukum, dan literasi masyarakat terkait aturan yang berlaku.

“Karena kompleksitasnya, pendekatan yang kami ambil bersifat bertahap. Setiap langkah dikaji secara seksama agar sistem yang dibangun benar-benar dapat mengatasi kekacauan yang selama ini terjadi,” terangnya.

Menurut Andi Harun, sistem ideal yang dirancang seharusnya berbasis pembayaran nontunai penuh, baik melalui e-money maupun QRIS.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan masih belum mendukung pelaksanaan sistem digital sepenuhnya.

“Sebagian besar masyarakat masih menginginkan kemudahan yang praktis. Memberikan sejumlah uang tunai dan langsung pergi. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam mengedukasi mereka,” jelasnya.

Dalam kunjungannya ke beberapa lokasi seperti Pasar Segiri dan Mall Mesra, Wali Kota menemukan masih maraknya praktik parkir ilegal.


Ia menyampaikan bahwa banyak juru parkir tidak resmi memungut biaya tanpa memberikan karcis yang sah. “Saya temukan satu bundel karcis utuh, tidak digunakan, sementara uang hasil parkir dikumpulkan oleh petugas tidak resmi. Ini tentu bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat sekaligus daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari keberadaan juru parkir liar yang dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

“Kita tidak boleh menganggap bahwa praktik seperti ini adalah hal yang wajar, apalagi memandangnya sebagai pekerjaan yang pantas dijadikan cita-cita,” ujarnya.

Sebagai jawaban atas berbagai persoalan tersebut, Pemkot Samarinda akan menerapkan sistem berlangganan parkir tahunan yang saat ini tengah dirancang bersama Bank Mandiri.

Program ini mewajibkan seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk memiliki kartu langganan sebagai bukti pembayaran parkir resmi.

Rencana tarif yang diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah mencakup biaya tahunan sebesar Rp400 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil.

Namun, selama masa awal peluncuran, pemerintah akan memberikan potongan harga yang signifikan.

“Pada masa promosi, tarifnya mungkin akan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sepeda motor, dan Rp600 ribu hingga Rp700 ribu untuk mobil,” ungkap Andi.


Ia juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat dan meminta Bank Mandiri untuk mengembangkan teknologi isi ulang yang memungkinkan pembayaran secara bertahap.

“Dengan sistem top-up, masyarakat dapat mengisi saldo kartu sesuai kemampuan. Petugas nantinya dapat memindai kartu dan mengecek saldo secara otomatis. Jika saldo habis, cukup diisi kembali,” jelasnya.

Sebagai bagian dari tahap awal implementasi, Pemkot akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan menggunakan kartu ini.

“Sebanyak 12.000 hingga 15.000 ASN, mulai dari wali kota hingga staf, akan menjadi pengguna perdana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun mengimbau masyarakat agar berani menolak permintaan parkir dari petugas liar, terutama setelah sistem kartu diberlakukan.

“Jika sudah memiliki kartu resmi, masyarakat cukup menyampaikan bahwa mereka telah membayar secara sah. Jika terjadi intimidasi, dokumentasikan melalui foto atau video, lalu laporkan kepada kami,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan menggandeng kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan warga.

Pemkot juga merencanakan sosialisasi menyeluruh hingga ke tingkat RT, bekerja sama dengan aparat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami menyadari bahwa setiap perubahan besar pasti memunculkan penolakan. Namun, perubahan yang membawa kebaikan tidak boleh dihambat oleh rasa takut atau kenyamanan semu,” tutupnya. (

*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar