Pemprov Kaltim

Pergub Hapus Pungutan di Sekolah, Wagub Seno: Kepala Sekolah Terlibat Pungli Akan Dicopot

lihat foto
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pemprov Kaltim juga telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait tradisi wisuda yang sering membebani orang tua siswa, Seno meminta agar sekolah-sekolah di Kaltim menghapuskan kegiatan wisuda yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya tambahan.

Ia menyatakan bahwa kelulusan cukup dirayakan tanpa perlu ada pemborosan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 75/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14/2023, yang mengingatkan agar sekolah tidak menarik pungutan untuk kegiatan wisuda atau acara seremonial lainnya.

Meski kebijakan ini telah diumumkan, Seno mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim sedang merencanakan regulasi lebih lanjut mengenai larangan pungutan di sekolah.

Saat ini, sekolah-sekolah yang kedapatan melakukan pungutan diberikan peringatan terlebih dahulu.

“Saat ini, kami hanya memberikan peringatan bagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan, karena peraturan kami belum diterbitkan. Nanti, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pergub,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar