Terkait tradisi wisuda yang sering membebani orang tua siswa, Seno meminta agar sekolah-sekolah di Kaltim menghapuskan kegiatan wisuda yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya tambahan.
Ia menyatakan bahwa kelulusan cukup dirayakan tanpa perlu ada pemborosan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 75/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14/2023, yang mengingatkan agar sekolah tidak menarik pungutan untuk kegiatan wisuda atau acara seremonial lainnya.
Meski kebijakan ini telah diumumkan, Seno mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim sedang merencanakan regulasi lebih lanjut mengenai larangan pungutan di sekolah.
Saat ini, sekolah-sekolah yang kedapatan melakukan pungutan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Saat ini, kami hanya memberikan peringatan bagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan, karena peraturan kami belum diterbitkan. Nanti, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pergub,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar