Pergub Hapus Pungutan di Sekolah, Wagub Seno: Kepala Sekolah Terlibat Pungli Akan Dicopot

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menghapuskan berbagai pungutan di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi, seperti SMAN, SMKN, dan SLBN. 

 

Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

 

Biaya tambahan yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa, seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS), tidak akan lagi dipungut oleh sekolah. 

 

“Semua biaya operasional sekolah untuk jenjang SMA dan SMK akan ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan,” ujarnya.

 

Seno menegaskan bahwa kewenangan Pemprov Kaltim hanya mencakup sekolah tingkat SMA dan SMK, sedangkan untuk SD dan SMP masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

 

Selain itu, Seno juga menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. 

 

Jika terbukti ada pungli, kepala sekolah atau guru yang terlibat akan diberi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatannya.

 

“Jika terbukti ada pungli, kami akan mencopot kepala sekolah atau guru yang terlibat,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.