BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menghapuskan berbagai pungutan di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi, seperti SMAN, SMKN, dan SLBN.
Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
Biaya tambahan yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa, seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS), tidak akan lagi dipungut oleh sekolah.
"Semua biaya operasional sekolah untuk jenjang SMA dan SMK akan ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.
Seno menegaskan bahwa kewenangan Pemprov Kaltim hanya mencakup sekolah tingkat SMA dan SMK, sedangkan untuk SD dan SMP masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Seno juga menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Jika terbukti ada pungli, kepala sekolah atau guru yang terlibat akan diberi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatannya.
“Jika terbukti ada pungli, kami akan mencopot kepala sekolah atau guru yang terlibat,” tegasnya.
Pemprov Kaltim juga telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait tradisi wisuda yang sering membebani orang tua siswa, Seno meminta agar sekolah-sekolah di Kaltim menghapuskan kegiatan wisuda yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya tambahan.
Ia menyatakan bahwa kelulusan cukup dirayakan tanpa perlu ada pemborosan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 75/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14/2023, yang mengingatkan agar sekolah tidak menarik pungutan untuk kegiatan wisuda atau acara seremonial lainnya.
Meski kebijakan ini telah diumumkan, Seno mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim sedang merencanakan regulasi lebih lanjut mengenai larangan pungutan di sekolah.
Saat ini, sekolah-sekolah yang kedapatan melakukan pungutan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Saat ini, kami hanya memberikan peringatan bagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan, karena peraturan kami belum diterbitkan. Nanti, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pergub,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar