Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan II BPJN Kaltim, Akmizal, mengungkapkan bahwa proses investigasi diperkirakan akan berlangsung selama lebih dari satu pekan.
“Kurang lebih dua minggu,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, insiden ini terjadi akibat kapal tongkang bermuatan kayu yang diduga melebihi kapasitas sehingga mengakibatkan kerusakan pada fender jembatan.
Dalam sesi konferensi pers, awak media menanyakan batas muatan kapal tongkang yang diizinkan melintas di bawah Jembatan Mahakam Satu.

Namun, pihak Dishub Kaltim, Polresta Samarinda, dan BPJN belum dapat memberikan informasi terkait.
“Untuk ambang batas muatan kapal tongkang, hal tersebut berada dalam kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I A Samarinda,” pungkas Irhamsyah.