Berita Kota Balikpapan

Rohmad Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Balikpapan, Vonis 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

lihat foto
Terdakwa Rohmad, divonis 2 tahun dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/2/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Terdakwa Rohmad, divonis 2 tahun dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/2/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Mendengar putusan ini, Rohmad menyatakan akan berpikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rohmad di hadapan majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan JPU Septiawan, yang mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya mengingat vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

Namun, yang menarik adalah kekecewaan Rohmad yang merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Ia menuding bahwa dua sosok yang diduga dalang utama, yakni Najah dan Hengky Wijaya, masih bebas berkeliaran.

“Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Saya akui salah karena mengerjakan, tapi semua itu atas perintah dan arahan,” kata Rohmad dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya hanyalah pekerja yang menjalankan instruksi dari Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Najah.

“Dari awal sampai akhir, saya tidak pernah melanggar. Saya juga sangat kecewa,” ucapnya.

Tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya, Rohmad menyatakan akan melaporkan balik mereka yang selama ini memerintahkannya melakukan aktivitas penambangan ilegal di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan.

“Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar