Mantan Kepala Desa (Kades)/Kepala Kampung Linggang Marimun Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat (Kubar) divonis kurungan pidana 4 tahun penjara karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Tag: Majelis Hakim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.