BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% selama minimal 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo optimistis kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan.
“Dengan langkah ini, pada tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sekitar US$ 80 miliar. Karena aturan ini berlaku mulai 1 Maret,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
“Jika diterapkan penuh selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan bisa melebihi US$ 100 miliar,” tambahnya.
Aturan ini mencakup semua sektor ekspor SDA, kecuali sektor minyak dan gas bumi, serta sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Prabowo. (*)