Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rohmad, terdakwa dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/2/2025).
Tag: PT Cahaya Mentari Abadi (CMA)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


