Ini Hasil Kesepakatan Mediasi Terkait Galian C Eks Hotel Tirta 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Lahan galian C atau eks Hotel Tirta di RT 5 di Jalan A Yani, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Lahan galian C atau eks Hotel Tirta di RT 5 di Jalan A Yani, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melakukan mediasi dengan pihak pengelola dan warga sekitar Galian C atau eks Hotel Tirta, di Balai Kota, pada hari Kamis (22/12/2022).

Pertemuan dipimpin Plt Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli dan dihadiri Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang dan Fadlianoor. 

Pertemuan mediasi terkait dengan penanganan dampak kegiatan  pembongkaran bangunan dan penataan lahan atau galian C, dibuat berita acara.

Hasil kesepakatan dalam mediasi yakni dilakukan kembali pengembalian batas tanah antara tanah warga dan Eks hotel tirta, secara teknisnya pihak hotel tirta akan memohon kepada pihak BPN, karena masyarakat mengklaim melampaui batas tanah. “Jadi kita kembalikan dulu,” ujarnya.

Kedua, warga minta ganti rugi atas kerugian secara material dan psikis. “Kalau psikis sulit bagaimana mengukurnya. Kalau secara material kami akan bersurat kepada PU, untuk melakukan taksasi melihat, menilai kerugian secara fisik, karena  menyangkut masalah rumah sehingga PU yang bisa menghitung,” ucapnya.

Ketiga, kegiatan pengembalian batas dan penghitungan taksasi, sepenuhnya akan dikawal dan melakukan percepatan melalui surat dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.